īˇŊ

Logo PA

SAFIRA

SISTEM AKSES INFORMASI HITUNG BIAYA PERKARA

Pengadilan Agama Surabaya Kelas IA

CATATAN :
  1. Apabila ada pihak berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya, biaya panggilan / pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada pengadilan agama yang dituju.
  2. Apabila masih ada sisa panjar akan dikembalikan, dan apabila kurang agar ditambah.
  3. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas negara.
  4. Panjar Sita dan PS berlaku untuk satu obyek tanah & bangunan dalam satu desa. Jika dalam satu desa lebih dari 2 obyek, panjar menyesuaikan.
  5. Upah Jurusita, saksi dan Transportasi mengikuti SBM Kementerian Keuangan.

Dikembangkan dengan oleh:

PENGADILAN AGAMA SURABAYA KELAS IA

Jl. KETINTANG MADYA VI/3 - JAMBANGAN - SURABAYA